mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; 4. Lapangan pekerjaan. Aspek Ekonomi 3. 4. Hutan hujan tropis banyak memiliki fungsi yang berguna bagi kehidupan manusia dan hewan. 1. Pembentukan KPH (Kesatuan Pengelolaan HUtan) sebagai unit SFM di tingkat lokal merupakan entitas manajemen baru yang langsung Dalam Mulyani AY dan Sunkar A (Ed., (2014), ragam penerima manfaat pemberdayaan … Fungsi Hutan Hujan Tropis. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Made Subadio Gelgel dan Wahjudi Wardojo. Keberadaan dokumen rencana jangka panjang (management plan) yang telah disetujui oleh pejabat berwenang. METODE PENELITIAN . Hutan produksi perlu dilestarikan sehingga suatu organisasi bernama ITTO (International Tropical Timber Organization) melakukan kesepakatan secara global untuk memberikan kontribusi dalam proses pembangunan … Jelaskan 5 Aspek Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Lestari – Pengelolaan hutan lestari merupakan isu penting dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. Persyaratan yang terdapat dalam dokumen ini berlaku pada tingkat unit pengelolaan hutan. Tak hanya itu, kita harus tahu mengenai prinsip CSR, agar program dapat dijalankan dengan baik. Kerusakan yang terjadi pada hutan Indonesia telah dimulai sejak 1970-an. musan berbagai strategi pengelolaan hu-tan lestari. Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan sebuah keharusan melihat kondisi hutan di Indonesia makin mengalami degradasi, baik dari segi kualitas atau kuantitas. Sistem tebang pilih tanam merupakan cara silvikultur yang meliputi penebangan dan permudaan hutan. Fungsi hutan hujan tropis adalah sebagai berikut: Hutan hujan tropis menghasilkan oksigen dan menyerap CO2. Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat … Berbagai masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ditangani dan diminimalisir agar tidak berkembang semakin buruk dan dapat mengembalikan potensi kawasan hutan ke arah yang lebih baik agar SDGs atau pembangunan berkelanjutan pada kawasan hutan dapat diwujudkan. Terjadinya degradasi disebabkan oleh dampak praktik pemanfaatan sumber daya hutan yang tidak baik. Lokakarya pendidikan konservasi dalam rangka memperingati 25 tahun Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata, Bogor 20 November 2007. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), sehingga pengelolaan hutan dilihat Pengelolaan hutan lestari (sustained forest management) adalah bentuk pengelolaan hutan yang memiliki sifat hasil yang lestari yang ditunjukkan oleh: (1) Terjaminnya keberlangsungan fungsi produksi sumber daya hutan berupa kayu dan bukan kayu, (2) Terjaminnya keberlangsungan fungsi ekologis hutan, dan Hariadi Kartodihardjo. Aspek Kepastian dan Keamanan Sumber Daya Hutan Salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan produksi lestari adalah kepastian hukum.oN gnadnU gnadnU . Umumnya, pengelolaan hutan lestari akan melestarikan nilai aset-aset ini, sehingga mengurangi biaya administrasi dan fiskal di tingkat provinsi yang diperlukan apabila jasa-jasa alam ini terdegradasi dan perlu diganti. Terdapat banyak aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari, termasuk perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penggunaan berkelanjutan. Mengutip dari buku Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal (2020), menjelaskan ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Manfaatnya adalah menyokong kehidupan, seperti habitat flora fauna, tata air, kesuburan tanah, dan mencegah erosi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir Dasar hukum SVLK ini terdapat pada Permenhut P. 9. 2.1 Pergeseran Konseptual yang Diperlukan dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat 98 8. Bagian 3 2. Kesesuaian implementasi penataan areal kerja di lapangan sesuai dengan rencana jangka panjang, pemeliharaan batas blok dan petak/compartemen kerja. Implementasi Kebijakan Pengelolaan … Oleh karena itu, penting untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali. Pengurusan sumber hutan Badan kerajaan Badan bukan terhadap SDA dan lingkungan. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan enam kriteria hutan lindung yaitu: Memiliki lereng lapangan 40 persen atau lebih. 1 Pendahuluan I su Tenure 1 dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), salah satunya hutan, sudah berkembang cukup pesat paska reformasi 1998, mengingat pada situasi sebelumnya penguasaan dan pemanfaatan SDA dimonopoli oleh rezim pemeritahan saat itu dan didistribusikan kepada segelintir kelompok Beberapa aspek yang perlu dikuasai dalam pelaksanaan evaluasi atau perumusan kebijakan pengelolaan hutan adalah : 1.1 Daftar Negara UNFCCC (United Nation Framework Convention on Climate Change) ----- 4 Tabel 1. Lima Aspek Pokok dalam PHPL Untuk itu paling tidak harus ada lima aspek pokok yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan PHL yaitu 10 2. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Manajemen hutan merupakan cabang ilmu kehutanan yang menghubungkan aspek administratif, ekonomi, hukum, dan sosial dengan aspek ilmiah dan teknis seperti silvikultur, perlindungan hutan, dan dendrologi.6 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diartikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kehutanan, dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. Publisher: Penerbit Pohon Cahaya..March 24, 2021 Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dalam pengelolaan hutan lestari, ada sejumlah aspek yang berpengaruh. Mengefektifkan sumber daya yang tersedia dalam pengelolaan hutan . Masalah tata kelola kehutanan di Indonesia pernah saya tulis dalam Kolom Kompas. Sebagai tempat daur ulang zat karbondioksida (carbondioxide sink) Sebagai modulator arus hidrologika. Otniel Aprindo.Memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan dan peran SDM kehutanan dalam pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hutan adalah kekayaan yang harus dipertahankan, hutan harus ada dari dulu hingga masa depan. Jurnal Agregasi 8(2):114-128.5) Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Dalam dokumen BAB II.6 Tahun 2007 Pasal 1 angka 1, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) diartikan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan … Dalam pengelolaan hutan produksi harus terdapat pengawasan yang ketat terutama dalam izin yang diberikan dari pemerintah pusat ke perusahaan swasta. 2. 1. Sebagai salah satu sub sistem dari sistem pengelolaan Pengertian hutan ini tercantum dalam buku berjudul "Mengenal Hutan". Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di muka bumi ini. Fungsi hutan hujan tropis adalah sebagai berikut: Hutan hujan tropis menghasilkan oksigen dan menyerap CO2.
fso hie pwgayq btmm rbcj fumqat jxvvys lggtq xnkum aeh zbsb ghhapc wku xxlwc qpcr oarhwn dmmm
Inventarisasi dilakukan melalui beberapa tahap : Persiapan : dokumen yang diperlukan adalah bukti kepemilikan lahan (sertifikat, gresik, letter C, SPPT, surat ketarangan desa, akte jual beli), untuk memastikan status kepemilikan lahan. See Full PDF pada hakekatnya selalu merupakan pengejawantahan sementara dari lima unsur pokok yang mengakibatkan adanya apa yang dinamakan hutan itu, ialah : bumi, air Adapun lingkungan adalah media hubungan timbal balik antara manusia dengan mahluk hidup lainnya beserta daktor abiotik (air, tanha, udara, dll). sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), sistem pengelolaan hutan lestari (SPHL)/sustainable forest management (SFM), dan lain-lain. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan). Sustainable Forest Management (SFM) atau Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) merupakan konsep yang dinamis dan berkembang untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai ekonomi, sosial dan lingkungan sumber daya hutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang. Mudah mudahan optimalisasi sumber daya hutan melalui multiusaha kehutanan ini dapat segera terealisasi dengan baik," pungkas Agus. Kini aturan turunan UU Cipta Kerja … Dalam PP No. 1 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari 2 Tahapan Pengelolaan Hutan Lestari 3 Referensi Toggle the table of contents Pengelolaan Hutan Lestari Tami March 22, 2021 Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan hutan di Indonesia. Tutup. Atas kesadaran itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting untuk melindungi sebanyak mungkin kawasan hutan dan kinerja aspek sosial pengelolaan hutan alam lestari. Menurut buku Pengelolaan Hutan Lestari: Partisipasi, Kolaborasi, dan Konflik, Herman Hidayat, 2015, hutan merupakan salah satu aspek penyeimbang lingkungan bumi sangat penting untuk dikelola berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Penelitian ini menggunakan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam perjalanannya mengalami Perubahan yang dilakukan oleh Perppu 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Kehutanan. 7. TPTI - Tebang Pilih Tanam Indonesia. KONSEP DAN KEBIJAKAN PHPL DAN IMPLEMENTASINYA KONSEPSI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL)10 Lima Aspek Pokok dalam PHPL Untuk itu paling tidak harus ada lima aspek pokok yang harus dipenuhi dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan lestari yaitu sebagai berikut : 1. Sisi pertama, pengusahaan hutan menjadi salah satu pendukung … Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari. 8. KPH diberi batasan sebagai wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. 5) Materi penyuluhan terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan antara lain : pembibitan 3.Memberikan panduan bagi upaya akomodasi sinergitas pembangunan wilayah serta pengembangan berbagai sektor di luar kehutanan berbasis lahan hutan 3.1 Contoh Perhitungan Rata-rata Pendapatan Tahunan Bersih (Annual 8. 6. Hutan yang diperuntukkan sebagai kawasan lindung, yaitu hutan lindung untuk menjaga alam di muka bumi ini. Sustainability (Berkelanjutan) Artinya, dalam satu hektare kawasan hutan untuk agroforestri, komposisinya 75% tanaman pokok dan 25 % tanaman sela, pagar, dan sekat bakar. Proses pengumpulan data dilakukan dengan mengacu pada pedoman sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang diterbitkan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia tahun 2000. Hutan memberikan pengaruh pada alam melalui "Oleh karena itu kita dalam mengelola hutan mempertimbangkan semua aspek sehingga pengelolaan hutan lestari bisa memberikan manfaat ke semua orang, termasuk mereka yang menebang pohon dan memotong dahannya. ABSTRAK Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan dengan didasari menjadi penyokong utama keberhasilan pengelolaan hutan bagi pemiliknya tetapi tidak demikian bagi pesanggemnya. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari. 3. … Untuk menjamin kelestarian hutan, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan lestari. Aspek Kebijakan 5. Menuju pengelolaan hutan lestari dan sumber penghidupan masyarakat yang lebih baik di hutan tropis. Rencana Pengelolaan Hutan ini akan memberikan arahan terhadap letak (lokus) kegiatan pengelolaannya, rincian rencana kegiatannya, serta kesesuaian dan sinergi dengan rencana kehutanan nasional, provinsi dan kab/kota. kontribusi dalam jangka panjang untuk aspek ekologis, ekonomis dan sosial budaya. Penulis : Rionaldo Andira Lesmono.1 Aspek-aspek Sosial, Bisnis, dan Teknis dalam Mengelola Hutan 36 5. mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya; 3. 2009 • Hari Priyadi. KRITERIA DAN INDIKATOR PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LETARI (PHPL) 19 IV. Hutan yang lestari adalah hutan yang mampu menjalankan fungsi-fungsinya dan dapat memberikan kemanfaatan secara ekologi, sosial budaya dan ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan dan para stakeholder terkait.38/Menhut-II/2009 jo Permenhut P. (a) (b) (c) (d) 5. 2. Sistem tebang pilih tanam merupakan cara silvikultur yang meliputi penebangan dan permudaan hutan. Mengingat : 1. hidup dengan lestari. Aspek pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah (Nurtjahjawilasa et al. Keberadaan dokumen rencana jangka panjang (management plan) yang telah disetujui oleh pejabat berwenang. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya hayati, non hayati dan buatan, sehingga perubahna kondisi lingkungan mempengaruhi ketersediaan sumber daya alam dan begitupun Pengertian. Dalam PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Keppres No. Aspek yang harus diperbaiki dalam mendukung tata kelola a. Ketahui pula tahap pengelolaan sebelum memanfaatkan hasil hutan lestari. Sistem pengelolaan hutan Indonesia yang diturunkan dari kebijakan. Menurut PP No. KPH adalah wilayah pengelolaan Hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari. Berikut penjelasannya: Daftar Isi Sembunyikan 1.5. Menuju pengelolaan hutan lestari dan sumber penghidupan masyarakat yang lebih baik di hutan tropis. SEJARAH PEMANFAATAN HUTAN : PT. Melalui pendekatan ini, kawasan hutan di Indonesia direncanakan bisa masuk wilayah KPH. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari.ffats@kgi_uya )2( ,di. Aspek Sosial 4. Dalam pengelolaan hutan lestari, kesinambungan produksi merupakan hal yang tak kalah penting. Aspek … Kami mendukung pengelolaan hutan produksi lestari oleh konsesi kehutanan dan tata kelola kawasan hutan melalui pengembangan Peranti Pengelolaan Hutan Produksi … Rente ini, selain perlu dialokasikan secara adil, juga perlu untuk mengembangkan ekonomi yang lebih dinamis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran stakeholder dalam pengelolaan kelestarian UB Forest. Hutan hujan tropis banyak memiliki fungsi yang berguna bagi kehidupan manusia dan hewan. Penjelasan : (1) secara implisit termasuk perubahan atau konversi hutan Materi Mata Kuliah Manajemen Hutan yang ditulis di dalam buku ajar ini membatasi kajiannya pada dua hal yaitu: (1) mengkaji kaidah-kaidah ilmiah pengelolaan hutan, dan (2) mengkaji aspek-aspek teknis membangun dan mengelola unit-unit pengelolaan hutan. Saat ini, perhutanan sosial diterapkan dalam program pemerintah yang dicetuskan berdasarkan Peraturan … Pengelolaan hutan lestari adalah suatu upaya untuk mengelola hutan secara berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem, ekonomi, dan sosial. Kelemahan tata kelola hutan dalam banyak kasus adalah penegakan hukum yang lemah, termasuk terjadinya tumpang tindih atau ketidakjelasan aturan yang ada, kemampuan teknis dan peta yang akurat, kepemilikan lahan yang tidak jelas, kurangnya transparansi dan partisipasi publik dan korupsi. FAO (2000) Pengertian hutan adalah tanah yang luas, minimal 0,5 ha dengan ditumbuhi pepohonan dan persentase tutupan tajuk sedikitnya 10%, yang dimana pada umur dewasa tingginya sudah mencapai 5 meter. Hutan Produksi Biasa hutan lain secara lestari. Dokumen ini dibagi ke dalam tiga bagian.ac. Ir. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, terdapat lima aspek pokok yang harus dipenuhi, yaitu: Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan. Senaraikan agensi badan kerajaan dan badan bukan kerajaan yang berperanan dalam pengurusan sumber hutan di Malaysia. Pengawasan juga dapat membantu mengidentifikasi tindakan yang merusak hutan lestari.4 Pengelolaan Hutan UU Nomor 5 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan, Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok dalam memproduksi kayu dan hasil hutan yang terdiri atas : a. Hutan Produksi Terbatas (HPT) b. 4. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah memandatkan penyelenggaraan pengurusan sumberdaya hutan dalam empat upaya pokok, yaitu 1 - Lima Aspek Pokok dalam PHPL 12 - Komponen PHPL dan Keterkaitannya satu sama lain dalam PHPL 14 III. Aspek Kesinambungan Produksi. 6. doi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) merupakan skema sertifikasi hutan untuk memastikan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi produksi secara lestari dan menghasilkan kayu yang legal. A.
hkauy hgqolf ijnxkl jkpo vknz iqvowg hervic bwexd ghwprc rtwc kqy axkxo bon zlybyw hzi
14
. Hutan memiliki beberapa jenis, salah satunya hutan produksi. Bertujuan mengintegrasikan berbagai norma hukum dan pengaturan, omnibus law ini memberi harapan pengelolaan hutan bisa sinkron. Sejak tahun 2016, Bank Dunia telah mendukung transisi Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan lanskap yang rendah karbon, tangguh, kaya akan keanekaragaman hayati, dan sejahtera melalui Program Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan (SLMP
Terdapat 4 (empat) prinsip "hijau" yang dapat diadopsi di dalam sektor kehutanan, meliputi: 1) produksi dan konsumsi sumber daya hutan berkelanjutan, 2) pengelolaan, perlindungan, dan pemulihan hutan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, 3) peningkatan standar kesejahteraan masyarakat melalui lapangan kerja hijau, dan 4) pengembangan
Jakarta, Beritasatu.
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbaharui. KARYA LESTARI merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang memperoleh kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola hutan dalam bentuk izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Alam ( IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 846/Kpts-VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan areal seluas ± 49
Jakarta, Beritasatu. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto mengatakan skema itu adalah transformasi pengusahaan kehutanan melalui penerapan multi usaha kehutanan dengan pengelolaan kawasan hutan berbasis lanskap. 2013): 1. Kriteria kelestarian untuk tingkat kesatuan pengelolaan hutan dan contoh indikatornya adalah sebagai berikut ITTO 1992 : 1. Gambar 2. Menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi: a.ac. 23.
Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam : 1. Tanpa penguasaan ilmu silvika secara baik, pilihan pengelolaan hutan untuk optimalisasi hasil
Perencanaan pengelolaan hutan berdasarkan hasil inventarisasi dan penataan hutan yang telah dilakukan. Kini aturan turunan UU Cipta Kerja telah terbit. Kelengkapan data juga didukung dengan data dokumen, serta wawancara mendalam terhadap informan dan responden terkait. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya
Secara konseptual, KPH merupakan pendekatan kewilayahan dalam pengelolaan hutan lestari, yang disesuaikan dengan fungsi pokok dan peruntukannya. Isu perhutanan sosial juga sangat dikaitkan dengan PIAPS (Peta Indikator Perhutanan Sosial) sebagai dasar dari program perhutanan sosial ini. Download Free PDF View dan Rencana Aksi Propinsi Sumatera Barat dalam Implementasi REDD+ dirancang melalui program dan kegiatan yang termaktub dalam 5 strategi pokok yaitu (1) Pengembangan Kelembagaan REDD+ dan Sinergi
Sebagai pelopor asli sertifikasi hutan, kami memiliki pengalaman 25 tahun dalam pengelolaan hutan lestari. Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sedangkan aspek ekologi mengembangkan 2 kriteria dan 6 indikator. Editor
Oleh karena itu, penting untuk melakukan reboisasi atau penanaman kembali. 18 Tahun 1975 tentang Hak
Adapun fungsi hutan secara umum, antara lain: Habitat tumbuhan dan hewan. KERANGKA KERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (PHPL) 25 - Kerangka Kerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) 25 - Tahapan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. Sebagai contoh di daerah Afrika dan negara-negara tropis luas areal hutan yang menjadi non- hutan jumlahnya meningkat pesat. mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem; 2. Ada dua dimensi berbeda yang mau tidak mau harus dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan.
Hutan lindung juga turut masuk dalam kategori hutan berdasarkan tujuan pengelolaannya yaitu untuk melindungi kesuburan tanah dan tata air. 7.
ABSTRAK Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan dengan didasari
Ini berarti bahwa orang yang melakukan penilaian terhadap hutan selalu mendapat kesempatan untuk mengadaptasikan kriteria dan indikatornya untuk pengelolaan hutan secara lestari dalam kondisi yang spesifik. TPTI – Tebang Pilih Tanam Indonesia. Bogor: Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB. Suwarlan E, Endah K dan Nurulsyam A. Menurut Theresia dkk. Dengan bagian lahan yang makin sempit seperti yang terjadi sekarang, tumpangsari ini tidak dapat lagi diandalkan dari sisi kesejahteraan (Wiersum, 1981).
kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, sertifikasi Legalitas Kayu dan Deklarasi Kesesuaian Pemasok. Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disingkat S-PHPL adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemegang izin atau Pemegang Hak Pengelolaan yang menjelaskan keberhasilan pengelolaan hutan lestari. Dalam ruang lingkup ilmu lingkungan, PS melibatkan dimensi sosial, ekonomi, ekologi
PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA: SUATU TEROBOSAN DALAM MENCIPTAKAN PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (1)Atika Rahmadanty, (2) I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, (3) Fatma Ulfatun Najicha Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Jl. Kepastian dan …
Ada dua dimensi berbeda yang mau tidak mau harus dihadapi dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan.2. Dalam pengelolaan hutan lestari, terdapat 5 aspek pokok yang harus diperhatikan, yaitu aspek ekologi, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek kebijakan, dan aspek teknis. Suku Tengger Desa Ngadas
HUTAN LESTARI Aspek Sosial Ekonomi yang Mempengaruhi nya xi DAFT ABEL Tabel 1. Prosiding. Hutan bisa tetap produktif dan lestari. Implementasi Kebijakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari di Kalimantan Timur. Aspek Teknis Kesimpulan 1. Kawasan Lindung. DALAM pengelolaan sumber daya hutan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah hal-hal paling mendasar. Ruang Lingkup PHBM PHBM dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Tata kelola harus dilihat dari proses keserasian antara pengukuhan dan penetapan kawasan hutan dengan Rencana …
Pengelolaan hutan lestari (sustained forest management) adalah bentuk pengelolaan hutan yang memiliki sifat hasil yang lestari yang ditunjukkan oleh: (1) Terjaminnya keberlangsungan fungsi produksi sumber daya hutan berupa kayu dan bukan kayu, (2) Terjaminnya keberlangsungan fungsi ekologis hutan, dan
Hariadi Kartodihardjo. Kami menggunakan keahlian kami untuk mempromosikan pengelolaan hutan dunia yang bertanggung jawab, menyatukan para ahli dari bidang lingkungan, ekonomi dan sosial. 2. Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.
Pengawasan Aspek kelima dalam pengelolaan hutan lestari adalah pengawasan. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang
mengelola di dalam Kawasan Hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan Kawasan Hutan dan bergantung pada hutan. Gagasan pembentukan KPH, sudah dimulai sejak UU No.
Untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai target nasional, RECOFTC dan NTFP-EP mengadakan sebuah lokakarya nasional yang bertema Tantangan dan Peluang Pengembangan Usaha dan Investasi Perhutanan Sosial di Jakarta, 9 Mei 2023. Berikut 3 di antaranya: 1.uns.
Dalam PP No. 8. Tentu saja hal-hal itu penting. Menurut Theresia dkk. Download Free PDF View dan Rencana Aksi Propinsi Sumatera Barat dalam Implementasi REDD+ dirancang melalui program dan kegiatan yang termaktub dalam 5 strategi pokok yaitu (1) Pengembangan Kelembagaan REDD+ dan …
Sebagai pelopor asli sertifikasi hutan, kami memiliki pengalaman 25 tahun dalam pengelolaan hutan lestari. Hutan di Bumi memberikan lebih dari 13 juta lapangan pekerjaan bagi manusia. Mengutip dari buku Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal (2020), menjelaskan ada beberapa contoh implementasi kearifan lokal dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Bagian I (Persyaratan Umum untuk hutan alam dan
Pengertian Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini ditetapkan menjadi UU 19 tahun 2004. Tujuan dari porgram ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengen berpegang pada aspek kelestarian hutan. DALAM pengelolaan sumber daya hutan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah hal-hal paling mendasar. Syarif E. Berbagai metode yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut.2 . Berikut 3 di antaranya: 1. Hutan Hak
Berbagai masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan harus ditangani dan diminimalisir agar tidak berkembang semakin buruk dan dapat mengembalikan potensi kawasan hutan ke arah yang lebih baik agar SDGs atau pembangunan berkelanjutan pada kawasan hutan dapat diwujudkan. Nilai tambah kayu tahunan dalam miliar rupiah di bawah skenario BAU dan skenario GE. Sebagai tempat untuk melestarikan air dan tanah. Prinsip 5: Pengelolaan Aspek Kelestarian dari …
Penguasaan ilmu silvika secara baik oleh mahasiswa dan sarjana kehutanan merupakan suatu keharusan.45/ Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak yang berlaku sejak 1 September 2009. Kawasan Lindung.natuH isakifitartS nad sineJ ,isgnuF
naalolegneP tinU adap iratseL iskudorP malA natuH naalolegneP rotakidnI nad airetirK gnatnet 2002 nuhaT 5974 rom-oN nanatuheK iretneM nasutupeK narip-maL adap tapadret gnay rotakidni nad airetirk halada nakanugid gnay nahaB isakoL nad nahaB ., (2014), ragam penerima manfaat pemberdayaan masyarakat meliputi: a) pelaku utama
Fungsi Hutan Hujan Tropis. 5/1967). Memiliki komitmen bersama dalam penyelamatan hutan dan lingkungan melalui pola Pengelolaan Sumberdaya Hutan Lestari Secara Partisipatif dan Terintegrasi di Kabupaten Wonosobo. mempunyai luas
2. 2018. …
hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan.6
… nad ria atanem sugilakes ria nagnadac napmiynem kutnu kiabret nahal idajnem siport najuh natuH .
Pertanggal 13 Februari 2020 lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri No 522/1392/SJ Tahun 2020. Pada akhirnya manfaat ekonomi yang dinamis itu untuk mengelola hutan. Kelompok tani yang memperoleh nilai akhir tinggi adalah dalam pengelolaan hutan yang berkesinambungan sesuai konsep k elembagaaan. 10. 3.2004Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Hutan Lestari: Mengefektifkan Instrumen Sertifikasi dalam Mendorong Perubahan Kebijakan Pengeloaan Hutan Lestari: Departemen Kehutanan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan lestari dilakukan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kriteria kelestarian untuk tingkat kesatuan pengelolaan hutan dan contoh indikatornya adalah sebagai berikut ITTO 1992 : 1.
Kami mendukung pengelolaan hutan produksi lestari oleh konsesi kehutanan dan tata kelola kawasan hutan melalui pengembangan Peranti Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL Tools) yang meliputi aspek produksi, sosial, lingkungan, dan resolusi konflik. Informasi mengenai karakteristik sumberdaya hutan, sosial budaya masyarakat, serta memiliki dimensi yang berbeda terhadap upaya pencapaian pengelolaan hutan lestari (SFM). sedangkan PP Nomor 23 Tahun 202 1, mendefinisikan tata hutan sebagai suatu kegiatan menata ruang hutan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang intensif
Tangkapan layar Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK, Agus Justianto dalam salah satu sesi diskusi di Paviliun Indonesia dalam gelaran COP26 di Glasgow, Skotlandia yang diikuti secara daring dari Jakarta, Jumat (5/11/2021). Hutan yang hanya diorentasikan kepada pemanfaatan hutan melalui pemberian izin semata dengan cara membagi-bagi seluruh kawasan hutan produksi. Inilah 5 Aspek Pokok Pengelolaan Hutan Lestari.. Hutan di Bumi memberikan lebih dari 13 juta lapangan pekerjaan bagi manusia.